Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melakukan pendataan ulang jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang ada di wilayahnya.
"Saat ini kami sedang melakukan pendataan ulang pelaku UMKM tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong. Data sebelumnya jumlah pelaku UMKM ini cukup banyak, sampai 25.000 orang," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong Upik Zumratul Aini saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia menjelaskan, pendataan ulang pelaku UMKM di Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan agar datanya valid, mengingat data sebelumnya masih ada profesi petani yang masuk dalam pendataan awal.
"Untuk petani masuk ke pertanian, sedangkan data yang masuk kami di industri hilirnya seperti pedagang pengepul hasil pertanian. Data petani yang sebelumnya masuk di UMKM kami keluarkan semuanya," terangnya.
Validasi data UMKM di daerah itu, kata dia, harus dilakukan agar bantuan yang akan diberikan tepat sasaran dan perekonomian Kabupaten Rejang Lebong dapat lebih maju lagi.
Selain melakukan pendataan UMKM pihaknya juga sedang mengupayakan bantuan pinjaman kepada pelaku UMKM melalui koperasi yang ada di kecamatan masing-masing. Bantuan modal melalui koperasi ini sangat membantu pelaku UMKM agar tidak terjerat rentenir.
Sejauh ini data pelaku UMKM yang sudah didata Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong terdiri dari pelaku usaha kuliner maupun produk kriya.
Pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tersebut sebagian besar adalah pelaku usaha mikro dengan modal usaha di kurang dari Rp10 juta.
Kalangan pelaku UMKM yang memproduksi ribuan jenis produk mulai dari aneka produk kuliner baik makanan maupun minuman, kemudian juga produk kriya atau kerajinan tangan.
Dia mengimbau kalangan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk mengurus nomor induk berusaha atau NIB, karena yang sudah memiliki NIB baru berkisar 30 persen.
Disperindagkop Rejang Lebong lakukan pendataan ulang pelaku UMKM
Minggu, 3 Maret 2024 8:20 WIB 1351