Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengawasi pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar Rp11.500/kilogram di pasar, agar penjual tidak memasang harga di luar ketentuan.
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Kamis, mengatakan, pengawasan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, nomor 100.2 4/ N168/ Perindag / 2023 tentang stabilitas harga dan penyaluran beras SPHP.
"Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan SE tentang beras SPHP guna menindaklanjuti Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor: 07 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut, HET beras naik dari sebelumnya sebesar Rp9.500 menjadi Rp11.500 per kilogram dan HET itu berlaku mulai tanggal 1 September 2023.
Ia mengatakan, melalui surat edaran ini, maka gubernur menginstruksikan kepada seluruh bupati dan walikota di daerah ini segera menginformasikan kepada distributor-distributor dan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah diminta oleh gubernur agar dapat melakukan pengawasan penyaluran beras SPHP di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, ia meminta kepada seluruh pedagang beras di kabupaten ini agar menjual beras SPHP sesuai harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan mereka juga dilarang melakukan penimbunan beras.
Ia mengatakan, masyarakat juga diminta untuk tidak panik menyikapi situasi harga beras di daerah ini, karena stok beras mencukupi untuk masyarakat.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah juga diingatkan agar selalu berkoordinasi dengan pihak Satgas Pangan di wilayah kerja masing-masing dalam rangka menindak tegas pelaku penimbunan beras dan menjual di atas harga HET.
Ia mengatakan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dan penyaluran beras dan menjual di atas harga HET agar segera dilaporkan secara berjenjang dan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Baik sanksi pidana atau termasuk rekomendasi pencabutan izin agen beras. Kami berharap agar SE gubernur itu dapat ditaati oleh distributor beras," demikian Nurdiana.