Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga buah kapal yang melakukan kegiatan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BKMT) bersejarah di Perairan Laut sekitar Pulau Pengikik dan perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Ketiga kapal ini berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, Selasa (7/11) kemarin," kata Adin saat menggelar konfrensi pers di PSDKP Pontianak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu.
Adin menjelaskan, ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.
"Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha," tuturnya.
Adin melanjutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.
Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi.
"Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam", tutur Adin.
Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.
Di tempat yang sama, Wan Novi pemilik kapal Talekong Santang yang di tahan oleh pihak PSDKP mengatakan pihaknya mencoba mengklarifikasi bahwa jumlah barang yang berhasil diangkat oleh mereka tidak mencapai seribu lebih seperti yang disampaikan oleh pihak PSDKP.
"Kemudian kami juga mengklarifikasi bahwa izin pelayaran kami, tidak masuk dalam wilayah Kalimantan Barat dan aktivitas yang kami lakukan sudah sesuai prosedur masuk dalam wilayah Kepulauan Kepri," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa terkait pengangkutan barang dari kapal yang tenggelam pihaknya juga akan menyerahkan barang-barang tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepri untuk di tindak lanjuti dan dengan harapan mereka dapat imbalan atas pengangkutan tersebut.
"Ini merupakan pengangkutan kedua yang kami lakukan, dan kami memiliki bukti foto dan dokumen penyerahan barang tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepri, sehingga tuduhan kepada kami jelas tidak benar kalau kami mencuri. Yang jelas kita akan siap untuk membela diri atas penangkapan ini," kata Wan Novi.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Ketiga kapal ini berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, Selasa (7/11) kemarin," kata Adin saat menggelar konfrensi pers di PSDKP Pontianak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu.
Adin menjelaskan, ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.
"Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha," tuturnya.
Adin melanjutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.
Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi.
"Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam", tutur Adin.
Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.
Di tempat yang sama, Wan Novi pemilik kapal Talekong Santang yang di tahan oleh pihak PSDKP mengatakan pihaknya mencoba mengklarifikasi bahwa jumlah barang yang berhasil diangkat oleh mereka tidak mencapai seribu lebih seperti yang disampaikan oleh pihak PSDKP.
"Kemudian kami juga mengklarifikasi bahwa izin pelayaran kami, tidak masuk dalam wilayah Kalimantan Barat dan aktivitas yang kami lakukan sudah sesuai prosedur masuk dalam wilayah Kepulauan Kepri," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa terkait pengangkutan barang dari kapal yang tenggelam pihaknya juga akan menyerahkan barang-barang tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepri untuk di tindak lanjuti dan dengan harapan mereka dapat imbalan atas pengangkutan tersebut.
"Ini merupakan pengangkutan kedua yang kami lakukan, dan kami memiliki bukti foto dan dokumen penyerahan barang tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepri, sehingga tuduhan kepada kami jelas tidak benar kalau kami mencuri. Yang jelas kita akan siap untuk membela diri atas penangkapan ini," kata Wan Novi.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023