Rejanglebong,  (Antara) - DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu, kubu Abu Rizal Bakrie mengirimkan delapan nama bakal calon bupati untuk Pilkada setempat ke DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

"Ada delapan nama balonbup hasil penjaringan Partai Golkar versi Munas Riau IX di bawah kepemimpinan ARB, yang kami ajukan ke pihak DPD tingkat I Partai Golkar Bengkulu. Kedelapan nama ini merupakan putra-putri terbaik, dan siapa yang akan terpilih semuanya keputusan tim dari DPD I Partai Golkar Bengkulu," kata Ketua DPD II Partai Golkar Rejanglebong, Yurijal bertempat di gedung DPRD Rejanglebong, Kamis.

Delapan nama kandidat Balonbup Rejanglebong masa bhakti 2015-2020 yang mendaftarkan diri pada proses penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Rejanglebong yang dilakukan oleh Partai Golkar pada pertengahan Mei 2015 lalu. Kedelapan nama kandidat tersebut kata dia, antara lain A Hijazi, Fatrolazi, Herijal Apriansyah, Jhon Ferianto, Marsenani, Rano Karno, Syamsul Effendi dan Wahono.

Dari kedelapan nama itu tambah dia, telah mereka kirimkan ke DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu pada 9 Juni lalu. Sejauh ini pihaknya tidak bisa memprediksi siapa yang akan diusung oleh partai berlambang pohon beringin itu mengingat kebijakannya ditentukan oleh pengurus DPD I Provinsi Bengkulu dan akan diteruskan ke DPP Partai Golkar di Jakarta, termasuk peluang kader Partai Golkar sendiri.

Para pendaftar penjaringan Balonbup Partai Golkar itu sendiri kata dia, berlatar belakang macam-macam profesi seperti mantan bupati, pengurus partai, PNS, pengusaha dan berasal dari kalangan akademisi.

Sementara itu adanya keputusan islah dualisme kepengurusan Partai Golkar yang digagas Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk membentuk tim bersama untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kata dia, sejauh ini belum mereka terima dari pengurus pusat.

Sebelumnya anggota KPU Rejanglebong Mansurudin menyebutkan, tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Rejanglebong sudah dimulai sejak April 2015 lalu, dan saat ini mulai memasuki tahapan penyerahan berkas dukungan pencalonan dari calon perseorangan terhitung 11-15 Juni 2015 mendatang.

"Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan tahapan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 11-15 Juni 2015, kemudian syarat dukungan ini akan dilakukan verifikasi faktual selama 21 hari dengan rincian 14 hari ditingkat PPS dan tujuh hari PPK dan KPU," katanya.***2***



Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015