Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu Sugeng Riyanta menyatakan, tindakan yang diambil pihaknya menyita mobil dinas yang dikuasai mantan ketua DPRD setempat berefek positif dalam penyelamatan aset negara.

"Artinya apa tindakan yang kita ambil selama ini berefek positif dalam penyelamatan aset negara di daerah ini," kata Kajari Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, di Mukomuko, Sabtu.

Kajari setempat menyita mobil dinas mantan Ketua DPRD setempat sebagai alat bukti kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara di daerah itu.

Terkait keterangan Sekretaris Daerah Pemerintah setempat Syafkani yang hendak menarik mobil dinas yang dipinjam mantan pejabat lain, menurutnya, memang kewajiban pemerintah daerah.

"Mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat memang harus ditarik. Dan mestinya mobil dinas itu sudah ditarik dari kemarin-kemarin," ucapnya.

Menurutnya, kalau mobil dinas itu hendak ditarik sekarang tidak terlambat.

Ia memastikan, tindakan yang diambil oleh kejaksaan setempat dalam mengungkap kasus korupsi penggelapan ini guna penyelamatan aset. Dan tindakan ini dilakukan bukan atas kepentingan pribadi.

Selain memberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat bahwa segala sesuatunya itu ada norma hukum.

Karena, menurutnya, orang yang bisa menggunakan aset negara itu mereka yang memiliki jabatan dinas. Mobil dinas itu dibeli menggunakan uang rakyat tidak boleh sembarangan.

Untuk itu, katanya, kalau pemerintah daerah mau menariknya bagus. Kalau pemegang mobil dinas itu "bandel" proses hukum jalan.

Lebih lanjut, ia mengimbau, agar secepatnya aset negara apa pun yang dikuasasi pihak lain secara tidak sah, kewajiban pemerintah daerah dan bupati mengamankan.

"Aset itu amanah kita milik kita rakyat," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015