Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sugeng Riyanta menilai penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah setempat selama 2015 sebesar 45 persen, termasuk tinggi di provinsi ini.
"Bahkan termasuk tertinggi di Provinsi Bengkulu," kata Sugeng Riyanta di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, sumber bantuan dari APBN, seperti kegiatan dari DAK (dana alokasi khusus) masih kecil penyerapanya hanya sebesar empat persen.
"Masalahnya bukan karena pemerintah takut melaksanakan kegiatan yang sumbernya DAK tersebut, tetapi juknisnya belum keluar sehingga kegiatan tidak bisa dikerjakan," ujarnya.
Ia mengatakan, agar penyerapan anggaran di daerah itu tinggi, pelaksana kegiatan sebaiknya berkoordinasi dengan penjabat pelaksana harian bupati setempat dan Polres untuk melaksanakan yang menjadi perintah Presiden RI, yakni anggaran betul-betul dilangsungkan.
Selanjutnya, katanya, diberikan batasan yang jelas kepada kejaksaan agar tidak melakukan kriminalisasi kebijakan pembangunan, serta tidak tergesa-gesa menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa.
"Kalau sebuah kebijakan pembangunan tidak ada unsur pencurian dalam kegiatannya, untuk apa dilakukan kriminalisasi terhadap kebijakan tersebut," kata Sugeng.
Ia berharap tidak ada lagi kesan proses hukum menjadi sesuatu yang bombastis. "Jadi sebaiknya profesional saja," singkatnya.
Terhadap perintah Presiden RI tersebut, ia mengatakan, institusinya siap melaksanakannya, dan kejaksaan juga sudah sejak awal mengantisipasinya.
Dia menggarisbawahi bahwa terhadap sebuah proyek pemerintah ketika sedang proses pelelangan, dan kemudian ada laporan maka tidak ada proses penyelidikan hukum.
"Namun untuk hal itu tetap dilakukan pemantauan. Kita juga dorong agar pembangunan berjalan dengan baik," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk melakukan pencegahan, kejaksaan siap mendampingi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam bentuk kerja sama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama (MoU).
Kejaksaan Negeri Mukomuko sudah melakukan MoU dengan Bappeda, RSUD, KPU, BPN, Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) setempat.
Menurutnya, semakin banyak SKPD yang didampingi secara hukum semakin bagus agar pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dapat berjalan dengan baik. ***2***