Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu, bersama Kodim 0407, Badan Narkotika Nasional dan Polresta Bengkulu, Selasa, melakukan razia gabungan di kamar hunian warga binaan dan menyita sejumlah barang dilarang yang ditemukan di dalam lapas.

Pada razia tersebut, tim gabungan menyita 10 botol deodoran, 16 botol kaca, satu ikat pinggang, tiga gunting, satu kipas angin, 13 korek api gas, tiga kayu, tiga sikat gigi kristal, enam kaca, dan delapan alat cukur.
 
"Pada pelaksanaan kegiatan sore ini, kami melibatkan instansi Polresta Bengkulu, Kodim Kota Bengkulu dan BNN. Dari hasil razia, tidak ditemukan barang-barang terlarang, seperti narkoba dan senjata tajam," kata Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu Yuniarto di Kota Bengkulu, Selasa.
 
Ia mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di dalam lapas, serta mencegah terjadinya pungutan liar.
 
Selain itu, tim gabungan juga melakukan penggeledahan terhadap barang-barang milik warga binaan yang dilarang berada dalam lapas, seperti telepon genggam seluler, korek api dan gunting.
 
Selain itu, petugas gabungan juga melakukan tes urine terhadap 50 dari 798 orang warga binaan Lapas Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu guna memastikan tidak ada warga binaan yang positif mengonsumsi narkoba.
 
"Kami juga melakukan tes urine secara acak dan hasilnya negatif narkoba," ujar dia.
 
Yuniarto mengatakan tes urine tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan lapas.
 
"Seluruh barang temuan hasil razia akan dimusnahkan. Kami juga tetap mengedepankan sikap humanis kepada setiap warga binaan," katanya.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023