Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menemukan sejumlah gudang penyimpanan makanan milik toko swalayan yang belum sesuai standar kesehatan di wilayah Kabupaten Mukomuko.

"Ada delapan toko swalayan diberikan teguran oleh BPOM karena menjual makanan tetapi gudangnya itu banyak hama tikus dan suhu udara gudang tidak standar," kata Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Jumat. 

Ia mengatakan hal itu setelah menerima surat dari BPOM terkait hasil pengawasan barang beredar di wilayah Kabupaten Mukomuko.
 
Untuk itu, katanya, yang harus disiapkan oleh pemilik toko adalah sistem anti hama dan menjaga suhu agar tidak merusak bahan pangan. 

"Jangan sampai tikus masuk dalam gudang makanan dan meletakkan barang di gudang itu harus ada papan dulu jangan langsung diletakkan ke lantai," katanya.
 
Ia mengungkapkan, pihak BPOM juga menemukan ada juga yang tidak sesuai penjualan, misalnya bahan-bahan dilarang seperti pewarna atau barang kedaluwarsa tetapi masih dijual.
 
Terkait dengan penemuan itu, ia mengatakan, kesalahan itu melanggar Undang-undang mengatur pangan Nomor 18 tahun tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang Nomor 21 tahun 2021 tentang penerapan sistem jaminan keamanan menu pangan olahan.
 
"Jadi konsumen itu harus dilindungi haknya. Menjual barang yang merugikan konsumen itu melanggar Undang-undang perlindungan konsumen," ujarnya.
 
Terhadap temuan BPOM tersebut, katanya, tim pengawas barang beredar pemerintah daerah akan melakukan pengecekan untuk memastikan toko swalayan di daerah ini melakukan aktivitas sesuai aturan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023