Rejanglebong (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, akan melakukan penertiban petugas parkir yang memungut biaya parkir melebihi ketentuan di daerah itu.

"Guna menertibkan kawasan parkir di Kota Curup kami akan melakukan razia parkir dan akan menindak petugas parkir yang memungut biaya parkir diluar ketentuan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Rejanglebong, Amlianto di Rejanglebong, Kamis.

Penertiban yang akan dilakukan pihaknya tersebut kata dia, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang menyebutkan adanya kenaikan tarif parkir yang dilakukan petugas parkir di sejumlah pasar jajanan berbuka puasa atau pasar "bukoan" selama bulan puasa Ramadhan ini.

Besaran tarif parkir di Kabupaten Rejanglebong sesuai dengan Perda No.11/2011, besarannya biaya parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat mulai dari Rp2.000 dan termahal truk tronton Rp7.000.

Untuk lokasi parkir yang dikelola secara resmi oleh Dishubkominfo daerah itu, kata dia, tersebar di 21 titik, yang terbagi ke beberapa lokasi parkir khusus yakni kawasan khusus parkir dan memiliki fasilitas seperti atap perlindungan dari hujan dan panas dengan biaya parkir Rp2.000.

Sedangkan parkir tepi jalan hanya dikenakan Rp1.000 untuk sepeda motor dan mobil mulai dari Rp2.000.

Setoran parkir kendaraan itu menjadi salah satu PAD yang disetorkan pihaknya. Sesuai dengan Perda No.11/2011, dari tarif parkir yang dipungut baik kendaraan roda dua maupun empat sebesar 30 persen disetor ke negara dan 70 persen untuk pengelola parkir.

Sementara itu, menurut Rahmad (37), warga Kelurahan Airbang Kecamatan Curup Tengah mengatakan, petugas parkir di dalam Kota Curup saat ini secara sepihak menaikan tarif parkir diluar ketentuan pemerintah.

"Di kawasan Pasar Atas untuk sepeda motor ditarik oleh tukang parkirnya Rp2.000, pada hal sebelum bulan puasa tukang parkir yang sama hanya menarik biaya parkir Rp1.000 untuk motor dan mobil Rp2.000," katanya.

Selain di kawasan Pasar Atas, pengenaan biaya parkir yang melebihi ketentuan daerah tersebut juga terjadi di kawasan Pasar Bang Mego yang selama ini menjadi pusat jajanan berbuka puasa.

Adanya kenaikan tarif parkir yang dilakukan oleh petugas parkir ini karena para tukang parkir mengaku membeli ruas jalan atau bahu jalan kepada sejumlah oknum petugas dengan besaran hingga ratusan ribu untuk satu lokasi parkir selama bulan Ramadhan.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015