Bengkulu (Antara) - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan dirinya ditanya penyidik Pengadilan Negeri Bengkulu seputar proses pencairan dana bantuan sosial tahun anggaran 2013.

"Ya pada pemeriksaan lanjutan ini, saya ditanyai tentang proses pencairan, begitu juga proses penentuan siapa yang dapat (bansos), siapa yang bertanggung jawab dan sebagainya," kata dia di Bengkulu Kamis.

Dia menghadiri panggilan pemeriksaan, sekitar pukul 9.30 WIB, didampingi pengacara, ajudan dan beberapa orang staf Pemerintah Kota Bengkulu.

"Sampai siang ini saya ditanyai puluhan pertanyaan, dan minta istirahat untuk shalat, setelah itu akan dilanjutkan lagi (sampai sore)," kata dia.

Pemeriksaan kali ini, merupakan pemeriksaan kedua yang dihadiri Helmi usai ditetapkan sebagai tersangka, minggu lalu, pertama kali dirinya dapat menghadiri panggilan penyidik, setelah dua bulan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

"Kalau sebelumnya (penyidik menanyakan) seputar proses penganggaran (dana bantuan sosial tahun anggaran 2013)," katanya.

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bansos pada 17 Maret 2015, dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan dari lima kali pemanggilan penyidik pada April dan Mei.

Selain Helmi, Kejaksaan Negeri Bengkulu juga menetapkan Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda, mantan wali kota Ahmad Kanedi, serta tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD setempat.

"Ya, pada waktu itu saya sedang dirawat, jelas dirawat dimana, dokternya, dan ada rekam medisnya," kata Helmi.

Dia mengungkapkan dirinya menaati proses hukum yang sedang membelit dirinya, tidak hadirnya pada pemeriksaan sebelumnya bukan karena mangkir, tetapi disebabkan permasalahan kesehatan.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015