Ia mengatakan dengan adanya peningkatan Nilai Jual Onjek Pajak (NJOP) tanah yang sangat tinggi bahkan mencapai 1.000 persen saat peraturan tersebut diterbitkan.
"Terkait dengan perwal nomor 43 tahun 2019 dimana peningkatan NJOP tinggi sekali bahkan mencapai 1.000 persen," kata Rohidin di Bengkulu, Senin.
Dengan adanya Perwal tersebut, menghambat masyarakat saat ingin memecahkan sertifikat tanah.
Selain itu peraturan tersebut juga dianggap dapat menghambat percepatan perekonomian masyarakat Kota Bengkulu.
"Permintaan pencabutan Perwal tersebut karena banyaknya masyarakat yang telah mengeluh terkait perwal tersebut," ujarnya.
Lanjut Rohidin, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak PPKP untuk melakukan audit terkait masalah tersebut.
Sementara itu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan revisi terkait perwal tersebut.
"Saya berharap dengan adanya revisi ini dapat mengurangi keluhan masyarakat Kota Bengkulu terkait biaya BPHTP," terangnya.