Jakarta (Antara) - Keluarga korban tragedi Mei 1998 mengajukan permohonan atas uji materi Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) di Mahkamah Konstitusi.

"Kasus-kasus yang menimpa keluarga pemohon telah dinyatakan pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)," ujar kuasa hukum para pemohon, Chrisbiantoro di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Permohonan atas uji materi tersebut diajukan oleh Payan Siahaan, orang tua Ucok Munandar Siahaan yang dihilangkan secara paksa pada kurun waktu 1997 hingga 1998, dan Yati Uryati, Ibu dari Eten Karyana, korban dalam tragedi Mei 1998.

"Berkas perkaranya telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam perkara pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diamanatkan UU Pengadilan HAM," ujar Chrisbiantoro.

Meskipun telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung selaku penyidik, Pemohon menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung.

"Padahal berkas perkara sudah tujuh kali disampaikan Komas HAM," jelas Chrisbiantoro.

Kasus ini kemudian dianggap telah ditelantarkan, sehingga para pemohon merasa hak konstitusional mereka telah dirugikan dan dilanggar, khususnya terkait dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang kepastian hukum untuk setiap Warga Negara Indonesia.

"Hak-hak Pemohon menjadi tidak dapat dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum atas nasib keluarga anak-anak atau keluarga inti mereka yang hilang yang meninggal sejak pelanggaran HAM yang berat tersebut," tambah Chrisbiantoro.

Pemohon kemudian meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM tidak bertentangan dengan Konstitusi.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015