Rejanglebong, Bengkulu (Antara) - Pihak Taman Nasional Kerinci Seblat Wilayah VI Rejanglebong Provinsi Bengkulu menyebutkan, tingkat kerusakan kawasan hutan di daerah itu mencapai 10.000 hektare.    

"Kerusakan hutan TNKS di Kabupaten Rejanglebong dan Lebong pada tahun 2014 lalu mencapai 10.000 hektare atau berkisar tujuh persen dari luas kawasan 139.000 hektare yang tersebar di Kabupaten Rejanglebong 28.000 hektare dan Kabupaten Lebong 111.000 hektare," kata Kepala Seksi TNKS Wilayah VI Rejanglebong dan Lebong, Mahfud, di Rejanglebong, Jumat.

Kerusakan hutan TNKS pada dua wilayah ini, kata dia lagi, diketahui berdasarkan foto Citra Satelit Tropenbos 2014 lalu, sebagai akibat tidak adanya pemisah antara lokasi permukiman dan kawasan hutan, sehingga bersentuhan langsung.

Sedangkan kawasan TNKS pada dua daerah lainnya di Provinsi Bengkulu, seperti Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara antara TNKS dengan permukiman warga dipisahkan oleh hutan penyangga.

Tidak adanya hutan penyangga ini, membuat kerusakan kawasan hutan TNKS di daerah itu sangat rentan, dan setiap saat bisa saja terjadi baik akibat pembalakan liar juga marak pembukaan usaha perkebunan di dalam kawasan terutama untuk perkebunan kopi.

Upaya untuk meminimalkan kerusakan hutan TNKS ini, ujar dia lagi, pihaknya telah meningkatan pengamanan dengan menggelar patroli rutin di sejumlah titik yang rawan perambahan dan aksi pembalakan liar.

Selain patroli oleh petugas polhut TNKS, juga dilakukan patroli bersama pihak TNI/Polri setempat.

Peningkatan pengamanan kawasan TNKS di daerah itu dari aksi pembalakan dan perambahan hutan ini, seiring dengan terungkap beberapa kasus pembalakan maupun perambahan hutan TNKS.

Patroli yang dilakukan pihaknya itu, selain untuk menghentikan perusakan hutan TNKS, juga untuk melakukan pendataan tingkat kerusakan serta memusnahkan sejumlah pondok milik perambah.

Sedangkan langkah lainnya yang telah dilakukan TNKS di wilayah itu, kata dia lagi, melakukan rehabilitasi lahan kritis dengan penanaman kembali serta melibatkan masyarakat sekitar hutan melalui pola kemitraan usaha seperti pemberian keterampilan usaha serta usaha pemanfaatan getah pinus untuk diekspor.

"Pola pemberdayaan ini akan kami laksanakan dengan melibatkan masyarakat di Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya yang lokasinya bersentuhan langsung dengan kawasan TNKS. Program ini selaras dengan Program Nawacita dicanangkan Presiden Jokowi, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat juga untuk menjaga kelestarian hutan," katanya lagi.

Program itu akan melibatkan petugas TNKS, Pemkab Rejanglebong selaku daerah terkait, juga petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pusat dengan pembiayaan sepenuhnya dari APBN.

Diharapkan kegiatan ini nantinya dapat memberikan tanggung jawab moral kepada warga sekitar kawasan hutan untuk menjaga kelestarian TNKS, sekaligus menjadi lahan usaha mereka, kata dia pula.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015