Mukomuko (Antara) - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk lokasi tambang galian C batu di Desa Talang Baru seluas satu hektare.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin itu untuk satu hektare, yang kami keluarkan dengan luasan setengah hektare," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharudin, di Mukomuko, Selasa.

Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh menyelidiki adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan tambang galian C batu di Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman, dari luas lokasi yang diizinkan setengah hektare menjadi satu hektare.

Dalam masalah ini, katanya lagi, perlu diusut pada instansi ini atau siapa orangnya yang telah memalsukan dokumen perizinan tambang itu, sehingga terjadi perbedaan luas lokasi yang dipegang instansi itu dengan pengusaha tambang tersebut..

"Dalam dokumen perizinan tambang batu yang kami punya dengan milik Rowi yang beda hanya satu lembar, yakni berisi luas tambang Galian C batu," ujarnya.

Ia menjelaskan, kalau memang dokumen perizinan tambang galian C batu yang dipegang instansi itu yang palsu, kenapa dokumen izin di instansi itu sama dengan Kepala Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Dia mengaku, sudah dua kali diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan tambang di Polres daerah itu, dan di Polsek Kecamatan Ipuh.

Materinya, katanya, masih tetap sama tentang dugaan pemalsuan dokumen perizinan tambang galian C batu.

Selanjutnya, katanya, pihaknya menyerahkan semua proses hukum dalam kasus ini kepada aparat penegak hukum di daerah itu.

"Kalau ada pengusaha yang melanggar silakan tim penyidik memprosesnya," ujarnya pula.

Kapolsek Kecamatan Ipuh AKP Rikky Operiady atasnama Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, sebelumnya mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan tambang galian C batu di Desa Talang Batu.

"Kami sudah memeriksa tiga saksi, yakni Badan Perwakilan Desa, masyarakat yang berbatas dengan tambang tersebut, dan Kepala KPTSP," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dugaan pemalsuan dokumen perizinan tambang galian C batu milik Rowi itu, dari luas lahan yang diizinkan setengah hektare menjadi satu hektare.

Pihaknya, katanya lagi, mendapat informasi terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan tambang galian C batu ini berdasarkan laporan dari warga setempat.***2*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015