Rejanglebong (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta pihak eksekutif untuk mengusut keberadaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa perizinan di daerah itu.

"Pembukaan areal perkebunan sawit di Kecamatan Kota Padang ini dilakukan oleh PT Agro Kitelame yang mengantongi perizinan dari Pemkab Musi Rawas, Sumsel. Namun di lapangan areal perkebunan ini melebar hingga masuk ke wilayah Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejanglebong," kata Wakil Ketua I DPRD Rejanglebong, Yurizal, di Rejanglebong, Jumat.

Adanya pembukaan lahan perkebunan di luar areal perizinan tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan konflik jika tidak segera ditindaklanjuti Pemkab Rejanglebong mengingat lahan yang mulai digarap mencapai ratusan hektare.

Yurizal, yang merupakan warga asal Kecamatan Kota Padang, yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Rejanglebong ini, mengatakan, dirinya bersama dengan warga lainnya tidak mempersoalkan pembukaan areal perkebunan di daerah itu asalkan pihak perusahaan mengurus perizinannya ke Pemkab Rejanglebong.

"Ini kalau dibiarkan akan menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat bawah, karena warga mulai melakukan pematokan areal lahan yang akan dijadikan lokasi perkebunan sawit itu. Pemkab harus cepat mengusutnya jangan sampai nanti antara warga dan perusahaan terjadi hal-hal yang tidak diingini," ujarnya.

Permasalahan perizinan perkebunan di Kecamatan Kota Padang itu sendiri, kata dia, sudah disampaikan Fraksi Partai Golkar setempat dalam rapat paripurna pembahasan nota perhitungan APBD Rejanglebong 2014 yang dimulai Rabu (1/7), dengan harapan bisa langsung ditindaklanjuti sehingga tidak merugikan masyarakat banyak.

Sementara itu, Wakil Bupati, Kabupaten Rejanglebong, saat membacakan jawaban eksekutif pada rapat paripurna pembahasan nota perhitungan APBD 2014, Jumat (3/7) mengatakan, bahwa hingga saat ini Pemkab Rejanglebong belum pernah mengeluarkan izin terkait dengan pembukaan lahan perkebunan sawit di Kecamatan Kota Padang.

"Untuk memastikan pembukaan perkebunan di Kecamatan Kota Padang ini, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rejanglebong akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. Namun yang jelas hingga saat ini Pemkab Rejanglebong belum pernah mengeluarkan perizinan di daerah itu," katanya.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015