Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah mengupayakan penarikan pajak perkebunan teh yang ada di wilayah itu guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong Zulkarnain dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan penarikan pajak dan retribusi perkebunan teh milik PT Agrotea Rejang Lebong merupakan kewenangan pihaknya selaku salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghimpun pendapatan asli daerah (PAD).
"Pajak dari PT Agrotea Ini sebelumnya tidak bisa ditarik karena belum ada dasar hukumnya, kemudian pemda belum bisa membuktikan aset kita terhadap lahan Agrotea itu sendiri dalam bentuk sertifikat," kata dia.
Baca juga: KPK periksa aliran uang dan bisnis tersangka Rafael Alun
Dia menjelaskan keberadaan sertifikat tanah yang kini dipakai PT Agrotea Bukit Daun untuk usaha perkebunan teh tersebut sangat penting, dan saat ini tengah dalam proses penerbitan sertifikat oleh pihak ATR/BPN Rejang Lebong.
Ia mengatakan sebelumnya pada 2004 lalu Pemkab Rejang Lebong melakukan pembebasan tanam tumbuh di atas lahan seluas 180 hektare, di mana pihak perusahaan perkebunan teh ini kemudian memanfaatkannya untuk usaha perkebunan teh dengan membayar pajak Rp100 ribu per hektare per tahun.
"Besaran PAD yang akan kami tarik masih akan berproses, nantinya akan ada persetujuan dari bupati dan unsur pimpinan dewan. Potensi pajaknya cukup luar biasa dan mereka sudah siap bayar," katanya.
Baca juga: Rejang Lebong targetkan penerimaan pajak daerah Rp15,5 miliar
Untuk itu, sebelum melakukan penarikan pajak atau retribusi daerah pihaknya akan menyiapkan regulasinya terlebih dahulu agar tidak bermasalah hukum kemudian hari. Sementara potensi PAD yang bisa ditarik mencapai Rp150 juta per tahun.
Terpisah, Kabid Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuang Daerah (BPKD) Rejang Lebong Emir Pashah menyebutkan realisasi penarikan PAD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 yang dihimpun 33 OPD saat ini mencapai Rp25,9 miliar atau 33,18 persen dari target sebesar Rp78,3 miliar.
Menurut dia, dari 33 OPD pengelola PAD di Kabupaten Rejang Lebong ini target terbesar berada di RSUD Rejang Lebong yang mencapai Rp40 miliar, dan target PAD paling kecil di Dinas Pertanian dan Perikanan sebesar Rp40 juta.
Rejang Lebong upayakan penarikan pajak perkebunan teh
Minggu, 23 Juli 2023 18:57 WIB 1033