Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI membahas perlindungan pekerja migran dalam konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 atau The 12th ASEAN Labour Inspection Conference dengan tema "Pelindungan Ketenagakerjaan Pekerja Migran melalui Pengawasan Ketenagakerjaan" di Nusa Dua, Bali, Selasa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker RI Anwar Sanusi mengatakan forum tersebut mewujudkan komitmen ASEAN dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja migran melalui pengawasan ketenagakerjaan.
Meskipun komitmen untuk melindungi pekerja migran di ASEAN telah dibuat, kata dia, kenyataannya permasalahan pekerja migran masih tetap kompleks, seperti kerja paksa dan upah yang tidak dibayar.
"Pertemuan ini merupakan sebuah tindakan nyata dan praktis dalam menerjemahkan komitmen kami untuk bersama-sama memajukan dan melindungi hak-hak pekerja migran," kata Anwar Sanusi.
Ia mengatakan bahwa konferensi yang digelar 5-6 Desember 2023 itu berfokus pada pembahasan terkait kebijakan, penerapan standar ketenagakerjaan, dan tantangan pengawasan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.
Menurutnya, berdasarkan konsep pelindungan terhadap pekerja migran, terdapat salah satu fungsi ketenagakerjaan yaitu menjamin perlindungan terhadap pekerja migran melalui peran pengawasan ketenagakerjaan yang harus dijalankan.
"Hal ini menarik untuk dikaji lebih jauh karena peran pengawasan ketenagakerjaan jika dijalankan secara efektif dapat mengurangi permasalahan yang masih sering muncul pada permasalahan pekerja migran," ucap Anwar Sanusi.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan bahwa ada banyak peluang yang dapat dikerjasamakan untuk memajukan agenda pelindungan pekerja migran, seperti pentingnya pertukaran informasi mengenai peran pengawasan ketenagakerjaan dalam mengatasi tantangan, tidak hanya di kawasan ASEAN, tetapi juga di wilayah lain.
Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 diikuti oleh perwakilan negara-negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, ASEAN Trade Union Council (ATUC), ASEAN Confederation of Employers (ACE), Alfa Project, International for Migrantion (IOM), International Association of Labour Inspection (IALI), dan International Labour Organization (ILO).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker RI Anwar Sanusi mengatakan forum tersebut mewujudkan komitmen ASEAN dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja migran melalui pengawasan ketenagakerjaan.
Meskipun komitmen untuk melindungi pekerja migran di ASEAN telah dibuat, kata dia, kenyataannya permasalahan pekerja migran masih tetap kompleks, seperti kerja paksa dan upah yang tidak dibayar.
"Pertemuan ini merupakan sebuah tindakan nyata dan praktis dalam menerjemahkan komitmen kami untuk bersama-sama memajukan dan melindungi hak-hak pekerja migran," kata Anwar Sanusi.
Ia mengatakan bahwa konferensi yang digelar 5-6 Desember 2023 itu berfokus pada pembahasan terkait kebijakan, penerapan standar ketenagakerjaan, dan tantangan pengawasan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.
Menurutnya, berdasarkan konsep pelindungan terhadap pekerja migran, terdapat salah satu fungsi ketenagakerjaan yaitu menjamin perlindungan terhadap pekerja migran melalui peran pengawasan ketenagakerjaan yang harus dijalankan.
"Hal ini menarik untuk dikaji lebih jauh karena peran pengawasan ketenagakerjaan jika dijalankan secara efektif dapat mengurangi permasalahan yang masih sering muncul pada permasalahan pekerja migran," ucap Anwar Sanusi.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan bahwa ada banyak peluang yang dapat dikerjasamakan untuk memajukan agenda pelindungan pekerja migran, seperti pentingnya pertukaran informasi mengenai peran pengawasan ketenagakerjaan dalam mengatasi tantangan, tidak hanya di kawasan ASEAN, tetapi juga di wilayah lain.
Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 diikuti oleh perwakilan negara-negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, ASEAN Trade Union Council (ATUC), ASEAN Confederation of Employers (ACE), Alfa Project, International for Migrantion (IOM), International Association of Labour Inspection (IALI), dan International Labour Organization (ILO).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023