Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, terdapat usulan penyesuaian indeks tertentu atau alpha di dalam formula perhitungan upah minimum tahun 2025.
“Sesuai PP 51 kan -nilai alpha- sampai 0,3. Dewan Pengupahan Nasional -Depenas- sudah bersidang, ada usulan dari unsur serikat pekerja dan pengusaha agar ada penyesuaian,” kata Indah saat dijumpai wartawan usai acara serah terima jabatan menteri dan wakil menteri ketenagakerjaan di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Pasal 26 menyebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu yang disimbolkan dengan “alpha” merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Dalam PP tersebut, variabel alpha yang ditetapkan berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Alpha ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah. Selain itu, penentuan alpha juga dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Indah menyebutkan, pihak pengusaha tetap meminta nilai alpha maksimal berada di angka 0,3. Mengenai permintaan serikat pekerja/buruh untuk menaikkan upah hingga 10 persen, ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi permohonan dari pimpinan serikat pekerja mengenai upah kepada Kemnaker.
Adapun Depenas, ujar Indah, memiliki hak untuk mengusulkan kepada pemerintah dalam penyesuaian indeks tertentu atau alpha. Ia meminta awak media untuk menantikan keputusan Depenas mengenai indeks tertentu yang digunakan untuk perhitungan upah minimum tahun 2025.
“Kita tetap pakai PP 51. Cuma Depenas merekomendasikan ke pemerintah untuk meng-adjust alpha-nya. Kalau di PP 51 cuma sampai 0,3 kan. Nah Depenas usulkan untuk upah tahun depan boleh, dong, dilonggarkan alpha-nya. Putusannya nanti, tunggu,” kata dia.
Sebagaimana ketentuan PP tersebut, Indah mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Ia juga mengatakan bahwa pertimbangan besaran upah minimum akan menunggu rilis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal November mendatang.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) menjadi salah satu fokus isu yang masuk dalam program 100 hari pertama usai dirinya tergabung dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Seratus hari pertama, kebetulan momentumnya yang pertama adalah memang terkait tentang UMP. Ini kami sedang bahas bersama,” kata Yassierli.
Ia mengamini, UMP menjadi isu yang cukup strategis bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Melalui kerja sama dengan serikat pekerja/buruh serta dukungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Yassierli mengatakan pihaknya akan mencoba untuk mencari solusi terbaik.