Bengkulu,  (Antara) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengaku belum menerima surat dari Bareskrim Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi atas penerbitan SK tentang honor dewan pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.

"Sudah sepekan sejak Bareskrim mengumumkan Gubernur sebagai tersangka, tapi sampai saat ini kami belum menerima surat penetapan tersangka," kata pengacara Gubernur Junaidi Hamsyah, Muspani kepada wartawan di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan selain belum menerima surat sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu juga belum menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakannya terkait pernyataan dari Mabes Polri di sejumlah media massa yang menjadwalkan pemeriksaan Gubernur pada 27 Juli 2015.

"Jangankan surat panggilan pemeriksaan, surat penetapan tersangka justru belum kami terima," ucapnya.

Mabes Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (14/7).

Junaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.

Penerbitan SK tersebut menurut Polri bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Polri menduga negara telah dirugikan sebesar Rp359 juta akibat penerbitan SK tersebut.

Atas perbuatannya, Junaidi disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015