Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menerima surat rencana aksi yang diserahkan oleh ratusan masyarakat pasca dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK RI terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
 
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata di Mako Polresta Bengkulu, Senin, menyebutkan bahwa ratusan masyarakat yang tergabung dalam 'aliansi masyarakat Bengkulu' akan melaksanakan aksi besar-besaran pada 27 November 2024.

Baca juga: KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka
 
"Hari ini kami dari Polresta Bengkulu kedatangan Aliansi Masyarakat Bengkulu yang menyampaikan surat rencana aksi pada Rabu 27 November 2024. Kita terima suratnya, kami dari Polresta Bengkulu menyampaikan bahwa apakah nanti jadi atau tidak aksi pada 27 November, kami meminta agar tidak melakukan yang sifatnya memaksa masyarakat datang," ujar dia.
 
Ia mengatakan, pihaknya berharap agar aksi yang akan dilaksanakan pada pemungutan suara tersebut tidak ada gangguan kamtibmas dan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bengkulu.

Baca juga: KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
 
Sementara itu, Koordinator Aksi Ferri Van Dalis menerangkan pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran pada 27 November di Simpang Lima Kota Bengkulu dengan estimasi masa 10 ribu orang yang berasal dari sembilan wilayah di Provinsi Bengkulu.
 
"Pada hari ini 25 November 2024 kami mengatasnamakan aliansi masyarakat Bengkulu menyatakan sikap bahwasanya Bengkulu sedang tidak baik-baik saja, Bengkulu darurat kepercayaan terhadap pihak KPK, aparat hukum khususnya sudah terjadi kegaduhan yang dibuat oleh KPK pada masa tenang kampanye pilkada di Kota Bengkulu," katanya.
 
Aksi tersebut dilakukan sebab, terang Ferri, Bengkulu sedang tidak baik-baik saja dan Bengkulu darurat kepercayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca juga: Usai OTT KPK, Tito Karnavian tunjuk Rosjonsyah untuk pimpin Bengkulu sementara
 
"Dugaan kita ini ada cawe-cawe, ada politisasi masalah kasus Gubernur Bengkulu yang ditangkap kemarin persoalan di masa pilkada. Karena kita pegang perjanjian antara KPK dan Kejagung bahwa selama proses pilkada itu tidak boleh ada proses hukum. Kalau nanti setelah menang misalnya petahana yang ditangkap dan sudah dilantik oleh presiden nanti langsung ditangkap oleh pihak KPK," jelas dia.
 
Oleh karena itu, pihaknya akan bersurat kepada Presiden RI, KPK, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Ombudsman RI dan lainnya terkait adanya dugaan kriminalisasi di Bengkulu selama proses pilkada berlangsung masa tenang yang dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Alex Marwata: OTT Gubernur Bengkulu murni laporan masyarakat, bukan agenda politik
 
Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
 
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026