Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menerima surat rencana aksi yang diserahkan oleh ratusan masyarakat pasca dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK RI terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Hari ini kami dari Polresta Bengkulu kedatangan Aliansi Masyarakat Bengkulu yang menyampaikan surat rencana aksi pada Rabu 27 November 2024. Kita terima suratnya, kami dari Polresta Bengkulu menyampaikan bahwa apakah nanti jadi atau tidak aksi pada 27 November, kami meminta agar tidak melakukan yang sifatnya memaksa masyarakat datang," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Aksi Ferri Van Dalis menerangkan pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran pada 27 November di Simpang Lima Kota Bengkulu dengan estimasi masa 10 ribu orang yang berasal dari sembilan wilayah di Provinsi Bengkulu.
"Pada hari ini 25 November 2024 kami mengatasnamakan aliansi masyarakat Bengkulu menyatakan sikap bahwasanya Bengkulu sedang tidak baik-baik saja, Bengkulu darurat kepercayaan terhadap pihak KPK, aparat hukum khususnya sudah terjadi kegaduhan yang dibuat oleh KPK pada masa tenang kampanye pilkada di Kota Bengkulu," katanya.
"Dugaan kita ini ada cawe-cawe, ada politisasi masalah kasus Gubernur Bengkulu yang ditangkap kemarin persoalan di masa pilkada. Karena kita pegang perjanjian antara KPK dan Kejagung bahwa selama proses pilkada itu tidak boleh ada proses hukum. Kalau nanti setelah menang misalnya petahana yang ditangkap dan sudah dilantik oleh presiden nanti langsung ditangkap oleh pihak KPK," jelas dia.
Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.