Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang melibatkan OC Kaligis selesai diusut oleh KPK selama 40 hari.

"Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan, tapi nanti kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," ungkap Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Taufiqurrachman Ruki seusai halal bi halal dengan karyawan dan wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pada hari ini KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi untuk anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

"Saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan. Kita bekerja dengan 'time line' dengan tenggat waktu cukup terbatas," jelas Ruki.

Apalagi menurut Ruki, informasi yang diperoleh KPK mengenai kasus tersebut sudah ada sejak dua bulan lalu.

"Informasi yang kami kumpulkan tentang kasus ini bukan baru kemarin, sudah dua bulan sebelum hari H kami sudah ikuti gerakan-gerakan itu dan ketika kami yakin sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, struktur hukum sudah bisa kita kuasai dan keterangan-keterangan sudah kita peroleh maka kita melakukan penindakan yaitu dalam bentuk OTT (Operasi Tangkap Tangan)," jelas Ruki.

Namun Ruki belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Belum tentu ya (ada tersangka baru), tergantung penyidik. Kalau penyidiknya bilang tidak terbukti, mau bilang apa?" ungkap Ruki.

Namun ia menegaskan bahwa pengembangan terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan.

"Tentu ada pengembangan lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka-mereka yang terlibat baik sebagai saksi maupun tersangka maupun memberikan kesaksian keterlibatan atas mereka. Itu yang kita sebut dengan pengembangan. Hasil pengembangan itu saya sedang tunggu," jelas Ruki.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan  anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN  Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015