Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkaji ulang Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan fakultas itu.
"UGM berkomitmen 'mereview' kebijakan-kebijakan internal antara lain Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023. Merevisi kebijakan-kebijakan guna disesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof Wening Udasmoro dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Wening, UGM telah memiliki sikap dan posisi yang tegas bahwa sebagai institusi pendidikan bersandar pada nilai-nilai integritas, penghargaan pada keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar.
Baca juga: Pelaku asusila di Hutan Kota Jaktim dari LGBT kalangan "atas"
"Non-diskriminasi, dan menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan yang telah diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia dan berbagai UU tentang ratifikasi konvensi internasional terkait hak asasi manusia," kata dia.
UGM, lanjut Wening, berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, kondusif, dan inklusif yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Satuan Pendidikan di Indonesia.
UGM telah memiliki kebijakan-kebijakan internal nirkekerasan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang diperbaharui dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM.
Selain itu, UGM juga telah memiliki perencanaan strategis (Renstra) yang menjadi dasar dan pijakan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: MUI ingatkan pemerintah untuk larang pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
"Renstra tersebut secara spesifik telah menekankan UGM sebagai kampus dengan lingkungan yang inklusif dan mengemban nilai-nilai toleransi serta solidaritas sosial dalam berinteraksi di UGM," tutur Wening.
Sebagai institusi pendidikan, menurut Wening, UGM senantiasa berproses untuk selalu menjadi lebih memiliki tanggung jawab sosial dan mengembangkan budaya akademis yang mengutamakan dialog untuk menjembatani beragam perbedaan secara konstruktif.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang diunggah di laman resmi FT UGM disebutkan bahwa Fakultas Teknik UGM menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
Dalam SE itu disebutkan pula bahwa FT UGM bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"UGM berkomitmen 'mereview' kebijakan-kebijakan internal antara lain Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik No. 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023. Merevisi kebijakan-kebijakan guna disesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof Wening Udasmoro dalam keterangan resmi di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Wening, UGM telah memiliki sikap dan posisi yang tegas bahwa sebagai institusi pendidikan bersandar pada nilai-nilai integritas, penghargaan pada keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar.
Baca juga: Pelaku asusila di Hutan Kota Jaktim dari LGBT kalangan "atas"
"Non-diskriminasi, dan menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan yang telah diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia dan berbagai UU tentang ratifikasi konvensi internasional terkait hak asasi manusia," kata dia.
UGM, lanjut Wening, berkomitmen menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, kondusif, dan inklusif yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Satuan Pendidikan di Indonesia.
UGM telah memiliki kebijakan-kebijakan internal nirkekerasan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang diperbaharui dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM.
Selain itu, UGM juga telah memiliki perencanaan strategis (Renstra) yang menjadi dasar dan pijakan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: MUI ingatkan pemerintah untuk larang pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
"Renstra tersebut secara spesifik telah menekankan UGM sebagai kampus dengan lingkungan yang inklusif dan mengemban nilai-nilai toleransi serta solidaritas sosial dalam berinteraksi di UGM," tutur Wening.
Sebagai institusi pendidikan, menurut Wening, UGM senantiasa berproses untuk selalu menjadi lebih memiliki tanggung jawab sosial dan mengembangkan budaya akademis yang mengutamakan dialog untuk menjembatani beragam perbedaan secara konstruktif.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang diunggah di laman resmi FT UGM disebutkan bahwa Fakultas Teknik UGM menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
Dalam SE itu disebutkan pula bahwa FT UGM bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023