Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dua karyawan PTP Nusantara VII Unit Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, kabupaten Seluma diciduk polisi karena main judi biliar.

"Kedua karyawan PTP Nusantara Unit Padang pelawi Un (52) dan  Ha (33) bersama beberapa temannya ditangkap polisi jajaran Polsek Sukaraja saat main judi biliar, " kata Kapolres Seluma AKBP  P Lumban Gaol
melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Stria  Dew Daharma, Kamis.
 
Karwan PTPN VII bersama rekannya itu diketahui bermain judi biliar di RT 3 Desa Niur dengan taruhan bervariasi, sehingga membuat resah warga setempat.

"Sebelum penangkapan itu kami mendapat laporan dari warga setempat, setelah itu petugas langsung ke lokasi dan ternyata benar, sehingga keempat pemain judi biliar itu diciduk," ujarnya.

Keempat pejudi biliar itu akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, sedangkan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukaraja.

Kepala Bagian Tata Usaha kantor pusat PTP Nusantara VII Bengkulu Patahul ketika dikonfirmasikan masih cuti, namun ia mengetahui hal itu setelah membaca koran terbitan lokal. (*)

 

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012