Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto meminta perusahaan di daerahnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jajaran dan karyawannya tepat waktu.
"Kita belum dapat surat edaran yang mengatur tentang pembayaran THR bagi karyawan perusahaan, tetapi kita tetap seperti tahun sebelumnya, yakni mengimbau dan menyarankan perusahaan membayar THR kepada karyawannya tepat waktu," kata Sekda Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, meskipun belum ada SE dari pemerintah pusat yang mengatur tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan pembayaran THR, namun mengenai THR bagi karyawan perusahaan sudah ada ketentuan yang mengatur tentang itu.
Untuk itu, katanya, perusahaan agar melaksanakan kewajibannya tersebut. Pemda dari awal tetap mengimbau dan menyarankan perusahaan di dalam lingkup wilayah kabupaten agar mematuhi ketentuan aturan tentang THR bagi jajaran dan karyawannya.
"Kalau sekarang ini imbauan, apabila SE sudah terbit, kita tindak lanjuti surat tersebut dengan menyosialisasikan kepada perusahaan," ujarnya.
Untuk mengawasi semua perusahaan besar maupun kecil di daerah agar menunaikan kewajibanya membayar THR, ia mengatakan kemungkinan pemda tidak membuka posko khusus pengaduan THR di instansi terkait.
Kendati demikian, katanya, pemda melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko selalu siap sedia untuk membantu warga terutama karyawan perusahaan yang ada kendala dengan pembayaran THR.