Mukomuko (Antara) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu membentuk tim penyidik kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2012 di sekretariat pemerintah setempat.

"Kami sedang rapat pembentukan tim penyidik kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD tahun 2012," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH di Mukomuko, Rabu.

Kejaksaan Negeri setempat melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD tahun 2012 di sekretariat pemerintah setempat. Dengan total anggaran sebesar Rp500 juta.

Ia mengatakan, setelah dibentuk tim penyidik selanjutnya tinggal lagi penerbitan sprindik untuk tim penyidik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD.

Ia mengatakan, paling lama sekitar awal bulan Agustus 2015 ini sudah bisa diterbitkan sprindik.

Seperti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin, ia mengatakan, dana APBD di sekretariat pemerintah setempat itu digunakan tidak sesuai dengan aturan.

Anggaran tersebut, katanya, digunakan untuk kegiatan penelitian di unit Finishing Tortila industri kecil yang bergerak di bidang pembuatan makanan ringan asli daerah itu.

"Anggaran itu digunakan tidak sesuai aturan untuk penelitian di korporasi itu yang berdasarkan aturan tidak berhak digunakan untuk itu," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015