Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan insiden tawuran yang melibatkan dua kelompok masyarakat di kawasan Senen menyebabkan seorang korban meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, tawuran yang terjadi di Jalan Kramat Pulo Dalam II, Senen, itu dipicu oleh sebuah postingan di media sosial yang memuat narasi bahwa dua kelompok tersebut sudah lama tidak tawuran.

"Wilayah ini sebenarnya sudah lama tidak terjadi tawuran, sudah berupaya melakukan imbauan namun adanya postingan tadi saya sampaikan bahwa postingan tersebut bertuliskan sudah lama tidak tawuran," kata Susatyo dalam konferensi pers di kantor Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Polisi Karawang tangkap delapan remaja geng motor yang akan tawuran

Susatyo menjelaskan bahwa pranata sosial di Kelurahan Kramat, baik lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat RT/RW sudah mencegah tidak terjadi tawuran di wilayah tersebut.

Namun, akibat adanya provokasi dari media sosial (medsos), tawuran kembali terjadi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun insiden tawuran antarkelompok, yakni kelompok kebon dan ledeng terjadi pada hari Minggu (24/12) atau saat perayaan malam Natal sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap sembilan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 7 pria dewasa dan dua lainnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: Anak yang jadi pelaku kejahatan harus tetap dipenuhi hak pendidikannya

Kesembilan tersangka itu adalah CD (18), UA (40), MIN (39), MIS (29), AF (29), MIH (23), DA (38), AM (17) dan MSA (14). Masing-masing berperan melempar batu.

Di antara sembilan tersangka, dua di antaranya, yakni MIN dan AF positif menggunakan sabu.

Sementara itu, korban bernama Feri Noviardi alias Aing (40) meninggal dunia karena terkena lemparan keramik di bagian leher. Ia sempat dilarikan ke RS Kramat 128, namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan Pasal 358 KUHP terkait penyerangan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023