"Kami sengaja mengumpulkan perwakilan sekolah-sekolah (SMA/sederajat) agar mereka ini melek hukum dan paham betul era digital bisa menjadi senjata," kata Gubernur Rohidin saat menjadi narasumber pada sosialisasi Deklarasi 800 Pelajar Sadar Hukum tingkat SLTA Kota Bengkulu di Bengkulu, Selasa.
Dengan meningkatkan pengetahuan tentang hukum, para generasi muda itu diharapkan dapat bertindak lebih bijak dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak muda yang paham hukum tentunya juga akan memahami bahayanya tindakan pelanggaran hukum serta akibat yang harus ditanggung.
Para generasi yang tergolong dalam Gen-Z dan Post Gen-Z itu tentunya lebih berhati-hati, menjaga diri, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan akhirnya tumbuh sebagai pribadi berkualitas, sosok-sosok Generasi Emas 2045.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Bengkulu Redwan Arif menjelaskan Deklarasi 800 Pelajar Sadar Hukum tingkat SLTA Kota Bengkulu digelar sebagai sarana mempererat persaudaraan dan meningkatkan pengetahuan hukum.
"Tujuan kami adalah meningkatkan persaudaraan dan meningkatkan wawasan pengetahuan hukum agar kita melek hukum," ujar Redwan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya mewujudkan generasi emas yang berkualitas dengan meningkatkan kualitas, akses pendidikan. Kemudian dari sisi hukum, keamanan dan ketertiban, Pemerintah Provinsi Bengkulu membuat beberapa program penting, seperti program Pelajar Sadar Hukum, dan program Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS). SANS tersebut melibatkan dan merangkul pelajar tingkat SMP dan SMA bekerja sama dengan Forkopimda Provinsi Bengkulu, khususnya BNN Bengkulu.
SANS di Bengkulu menjadi salah satu strategi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah. Sehingga, upaya memerangi narkoba tidak hanya terfokus pada peredaran narkoba di tengah masyarakat umum, namun juga bagaimana menyelamatkan generasi muda mulai dari lingkungan keluarga dan sekolah.