Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran untuk masyarakat miskin di daerah ini.

"Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin masih dalam tahap penyelidikan. Secepatnya ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH, di Mukomuko, Kamis.

Kejari setempat sejak sebulan terakhir melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mukomuko tahun 2012, 2013, dan 2014.

Ia menyebutkan, jumlah anggaran pemberdayaan masyarakat miskin itu sebesar Rp150 juta per tahun, dan mencapai Rp500 juta selama tiga tahun.

Anggaran pemberdayaan masyarakat miskin tersebut, katanya, diduga digunakan tidak sesuai aturan karena bukan untuk kepentingan masyarakat miskin tetapi untuk pembayaran honorarium petugas di Unit Finishing Tortila industri pembuatan makanan ringan asli daerah itu.  

"Selama tiga tahun, anggaran tersebut digunakan tidak sesuai aturan untuk honor karyawan di korporasi itu yang berdasarkan aturan tidak berhak menerimanya," ujarnya lagi.

Pihaknya, katanya, telah memeriksa banyak saksi dalam kasus dugaan korupsi ini, untuk mengumpulkan dua alat bukti dalam kasus ini.

Namun, ia mengatakan, tidak hapal saksi-saksi yang telah dipanggil dalam pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi ini.  

Ia memastikan, dalam waktu dekat ini kasus dugaan korupsi yang sekarang masih dalam tahap penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

"Sprindiknya sudah keluar tinggal diterbitkan dan ditandatangani," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015