Bengkulu (Antara) - Badang Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 pada paripurnan ke VIII masa persidangan II tahun 2015.

"Pembasahan oleh banggar DPRD Provinsi Bengkulu dilakukan dalam rangka untuk mencapai kesamaan persepsi dan pandangan antara pihak eksekutif dan banggar DPRD Provinsi Bengkulu terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014," kata juru bicara Badan Anggaran DPRD, Jonaidi SP.

Pada paripurna penyampaian hasil pembahasan banggar tersebut, dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, sementara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemprov Bengkulu Sumardi.

Dalam laporannya, Jonaidi menyampaikan, bahwa hasil pembahasan banggar terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberikan pendapat, saran dan masukan kepada dewan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Selanjutnya hasil pembahasan banggar nantinya dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dewan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2014," katanya.

Setelah mempelajari dan meneliti proses pembahasan nita penjelsan dan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014, Jonaidi mengatakan bahwa banggar DPRD Provinsi Bengkulu menerima raperda tersebut.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015