Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba melalui Subdit II Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap empat orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Keempat tersangka tersebut yaitu RJ (25) warga Kabupaten Kepahiang, PC (18) warga Kecamatan Kampung Melayu, YA (28) warga Kecamatan Ratu Agung dan SS (33) warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
"Kita amankan mereka berempat secara terpisah, sebelumnya kita mengamankan PC dan RJ di kawasan Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu pada 6 Januari 2025," Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Iptu Jingge Cipli di Mapolda Bengkulu, Jumat.
Baca juga: Polda Bengkulu musnahkan 1,8 ribu minuman keras hasil pekat Nala II
Usai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya melakukan pengembangan dan penelusuran sehingga dua tersangka lainnya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang disita tersebut sebanyak tujuh gram sabu dan dua ons atau 20 paket ganja, serta serta telpon genggam sebanyak empat unit.
Untuk itu, keempat tersangka disangkakan l Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, keempat tersangka terancam hukuman penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama mencapai 20 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menjadikan 10 wilayah di daerah tersebut sebagai kampung tangguh narkoba dan empat diantaranya daerah rawan peredaran narkoba.
Melalui kampung tangguh narkoba, pihaknya terus melakukan sosialisasi masyarakat tentang bahaya narkotika dan bersama-sama untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Polda Bengkulu sita 114 ekstasi dan 29 paket sabu dari empat tersangka
Empat desa rawan narkoba yang dijadikan kampung tangguh narkoba yaitu di Desa Sumber Jaya Kota Bengkulu sebab pernah dilakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan kriteria sebagai pemakai dan pengedar.
Kemudian Desa Karang Anyar Kabupaten Rejang Lebong karena cukup tinggi kasus tindak pidana narkotika baik pengedar maupun pengguna, Desa Ujung Padang Kabupaten Mukomuko, sebab pernah dilakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan kriteria pemakai dan pengedar.
Desa Pahlawan Kabupaten Kaur karena berdasarkan anev data jumlah laporan polisi mulai dari Januari 2021 hingga Agustus 2023 Satuan Narkoba Polres Kaur mendapatkan jumlah TKP.
Lanjut Tony, sedangkan untuk enam desa lainnya guna mencegah peredaran narkotika seperti di Desa Padang Niur Kabupaten Bengkulu Selatan, Desa Lubuk Sahung Kabupaten Seluma.
Selanjutnya Desa Rama Agung Kabupaten Bengkulu Utara, Desa Padang Palembang Kabupaten Lebong, Desa Bogor Baru Kabupaten Kepahiang dan Desa Sri Kuncoro Kabupaten Bengkulu Tengah.