Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menegaskan akan memecat kader PPP yang baru-baru ini mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subinto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, langkah kader yang mendukung selain pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md itu dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) partai.
"Terhadap saudara Witjaksono (koordinator Pejuang PPP pendukung Prabowo-Gibran), karena sesungguhnya baru bergabung dengan PPP masih hitungan bulan dan belum genap satu tahun. Jadi, mungkin saudara Witjaksono belum membaca AD/ART dan sesungguhnya mereka belum mengenali apa itu organisasi, apalagi PPP," kata Mardiono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, Mardiono mengaku telah meminta Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi untuk memberhentikan dan mencabut kartu keanggotaan kader yang tidak patuh atas keputusan partai.
"InSya-Allah akan kita selesaikan dan minta kepada Pak Sekjen, di mana yang bersangkutan diberhentikan dan dicabut keanggotaannya, kemudian untuk yang namanya dicatut akan kita lakukan tabayyun," ujarnya.
Di sisi lain, Majelis Kehormatan DPP PPP Emron Pangkapi mengatakan namanya hanya dicatut dalam deklarasi Pejuang PPP mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"PPP sejak awal ingin menjadikan pemerintah Indonesia ke depan nasional religius. InSya-Allah dalam 45 hari ke depan, seluruh jajaran akan bekerja keras mendapatkan kemenangan, khusus keluarga besar PPP yang utuh dalam jajaran partai inSya-Allah bersama Pak Ganjar dan Pak Mahfud," tambah Emron.
Emron pun mengaku akan ikut berjuang memenangkan PPP dan pasangan nomor urut 3 dalam sisa waktu 45 hari menjelang Pemilu 2024.
"InSya-Allah, 45 hari ini, sekaligus menyatukan keluarga besar PPP di bawah kepemimpinan Pak Mardiono. Sekali lagi jor-jor untuk seluruh warga PPP di mana pun berada, Ganjar-Mahfud menang, menang, menang," pungkasnya.
Adapun sebelumnya terdapat sejumlah oknum kader yang mengatasnamakan PPP, yaitu 'Pejuang PPP' mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Prabowo-Gibran serta mencatutkan nama kader tanpa seizin yang bersangkutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Menurutnya, langkah kader yang mendukung selain pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md itu dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) partai.
"Terhadap saudara Witjaksono (koordinator Pejuang PPP pendukung Prabowo-Gibran), karena sesungguhnya baru bergabung dengan PPP masih hitungan bulan dan belum genap satu tahun. Jadi, mungkin saudara Witjaksono belum membaca AD/ART dan sesungguhnya mereka belum mengenali apa itu organisasi, apalagi PPP," kata Mardiono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, Mardiono mengaku telah meminta Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi untuk memberhentikan dan mencabut kartu keanggotaan kader yang tidak patuh atas keputusan partai.
"InSya-Allah akan kita selesaikan dan minta kepada Pak Sekjen, di mana yang bersangkutan diberhentikan dan dicabut keanggotaannya, kemudian untuk yang namanya dicatut akan kita lakukan tabayyun," ujarnya.
Di sisi lain, Majelis Kehormatan DPP PPP Emron Pangkapi mengatakan namanya hanya dicatut dalam deklarasi Pejuang PPP mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"PPP sejak awal ingin menjadikan pemerintah Indonesia ke depan nasional religius. InSya-Allah dalam 45 hari ke depan, seluruh jajaran akan bekerja keras mendapatkan kemenangan, khusus keluarga besar PPP yang utuh dalam jajaran partai inSya-Allah bersama Pak Ganjar dan Pak Mahfud," tambah Emron.
Emron pun mengaku akan ikut berjuang memenangkan PPP dan pasangan nomor urut 3 dalam sisa waktu 45 hari menjelang Pemilu 2024.
"InSya-Allah, 45 hari ini, sekaligus menyatukan keluarga besar PPP di bawah kepemimpinan Pak Mardiono. Sekali lagi jor-jor untuk seluruh warga PPP di mana pun berada, Ganjar-Mahfud menang, menang, menang," pungkasnya.
Adapun sebelumnya terdapat sejumlah oknum kader yang mengatasnamakan PPP, yaitu 'Pejuang PPP' mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Prabowo-Gibran serta mencatutkan nama kader tanpa seizin yang bersangkutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024