Permohonan tersebut memiliki Nomor Perkara 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jateng 3 dan calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Garuda.
Baca juga: MK tolak gugatan Gerindra yang minta PSU hasil Pileg Jabar Dapil 9
Baca juga: MK tolak gugatan Gerindra yang minta PSU hasil Pileg Jabar Dapil 9
“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah 3 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa di dalam permohonan PPP terdapat posita yang kabur, karena tidak dijelaskan kapan waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan partai tersebut.
Baca juga: MK tolak gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar karena tidak rinci
Baca juga: MK tolak gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar karena tidak rinci
Terlebih, lanjutnya, dalam permohonan tidak ditemukan uraian yang terperinci mengenai beberapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, kecamatan, kota, provinsi, atau nasional yang dipermasalahkan oleh PPP.
“Meskipun pada daftar alat bukti perbaikan pada tanggal 29 April 2024, Pemohon telah menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS, tetapi dalam permohonan tidak ditemukan uraian penjelasan mengapa terjadinya pengurangan suara PPP dan penambahan suara Partai Garuda,” kata dia.
Karena itu, MK menyatakan bahwa permohonan PPP sepanjang DPR RI Dapil Jateng 3 tidak memenuhi syarat formil.
Baca juga: MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten
Baca juga: MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten
“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah 3 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota DPR, sehingga harus dinyatakan kabur,” kata dia.
Sementara itu, terkait dalil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang juga dicantumkan dalam permohonan PPP, MK menyatakan bagian itu akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
Pada Selasa (21/5) dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.