Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan 11 titik larangan pemasangan atribut kampanye atau jalur hijau untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat.

"Penetapan 11 titik yang menjadi daerah larangan untuk pemasangan atribut kampanye, berupa baliho, spanduk, stiker dan lainnya baik oleh Parpol pendukung maupun oleh kandidat. Kita harus menyukseskan perhelatan pesta rakyat lima tahunan ini, namun ketertiban serta keindahan kota juga harus kita jaga," kata Wakil Bupati Rejanglebong, Syafewi, bertempat di Pemkab Rejanglebong, Jumat.

Penetapan jalur hijau Pilkada 2015 di daerah tersebut kata dia, dilakukan pemkab setempat berdasarkan SK Bupati Rejanglebong No.100/545/Bag.I/2015, tertanggal tertanggal 23 Juli 2015, yang ditujukan kepada Ketua KPU Rejanglebong.

Surat ini diterbitkan guna menindaklanjuti PKPU No.7/2015 dan surat KPU Rejanglebong No. 244/KPU-Kab-007.434320/VI/2015, tertanggal 15 Juli, tentang 
lokasi pemasangan alat peraga, dijelaskan jalur hijau atau zona larangan kampanye dan atau larangan pemasangan alat peraga kampanye terdapat 11 lokasi.

Adapun lokasi yang diatur diantaranya perbatasan Kabupaten Rejanglebong-Kepahiang-lampu merah Kelurahan Suka Raja, sepanjang jalan jendral Sudirman-jalan MH Thamrin-jalan Merdeka-jalan jendral Ahmad Yani.

Kemudian jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal. Sepanjang jalan Santoso Kelurahan Dwi Tunggal, sepanjang jalan Sukowati-simpang Kantor Bappeda-jalan 
Suprapto Simpang Empat Pasar Atas-Makodim 0409 Rejanglebong.

Selanjutnya sepanjang jalan Kartini hingga seputaran lapangan Setia Negara dan Kantor Camat Curup. Lampu merah jalan Merdeka-jalan AK. Ghani (Simpang Lebong)- jalan Salim Batu Bara-jalan Zainai Abidin (belakang pasar Bang Mego) 
hingga Kantor Lurah Kepala Siring.

Seterusnya jalan Pangeran Diponegoro (TPR Pasar Atas)-jalan Ade Irma Suryani (Pasar Atas), jalan Ade Irma Suryani-lampu merah Kelurahan Sukaraja dan terakhir 
adalah kawasan jalan AK. Ghani (Simpang Lebong)-Jembatan Air Duku.

"Penetapan jalur hijau ini sudah kami sampaikan ke pada KPU Rejanglebong, terdapat 11 titik yang ditetapkan sebagai zona larangan pemasangan atribut Pilkada, hal ini dilakukan untuk menjaga keindahan kota dan kelestarian tanaman serta taman 
kota yang ada di Rejanglebong," ujarnya.

Selain mengeluarkan larangan 11 titik untuk pemasangan atribut kampanye Pilkada, Pemkab Rejanglebong juga melarang pemasangan atribut Pilkada dilokasi sarana dan 
prasarana milik pemerintah baik itu gedung atau sekolah, puskesmas dan sarana lainnya serta rumah peribadatan. Termasuk di pohon pelindung, taman serta jembatan diluar lokasi jalur hijau.

Sementara itu anggota KPU Rejanglebong dari devisi hukum, Mansuruddin mengatakan, dengan telah ditetapkannya jalur hijau di daerah itu, selanjutnya akan diteruskan ke pengurus Parpol dan pasangan calon peserta Pilkada dari jalur 
perseorangan.

"SK penetapan jalur hijau Pilkada 2015 ini akan segera kami teruskan ke pengurus Parpol dan peserta Pilkada jalur perseorangan. Dengan keluarnya SK ini, hendaknya 
semua pihak dapat menertibkan sendiri atribut mereka yang sudah terpasang, karena jika tidak akan ditertibkan Pemkab Rejanglebong," ujarnya.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015