Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan parkir kendaraan secara sembarangan. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan denda sebesar Rp500 ribu.

Aturan denda itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 287 ayat 1, yang juga berpotensi menghadapi ancaman pidana dua bulan penjara.

"Kepada masyarakat Kota Bengkulu tolong ketika memarkir kendaraannya, baik roda empat atau roda dua pada tempat yang sudah ditunjuk atau tempat yang resmi," kata Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan.

Ia mengingatkan masyarakat agar memarkir kendaraan mereka hanya di tempat yang sudah ditunjuk atau tempat yang resmi. Selain melanggar aturan, parkir sembarangan dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mendukung praktik juru parkir liar.

Beberapa kawasan yang dilarang untuk parkir sembarangan telah dipasang rambu-rambu larangan, seperti di depan Bencoolen Mall dan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Bengkulu.

Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir sembarangan guna menjaga ketertiban lalu lintas.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024