Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sedang melakukan evaluasi kinerja terhadap 156 guru agama desa dan kelurahan yang dibiayai pemerintah daerah setempat.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusumah di Rejang Lebong, Kamis mengatakan program guru agama desa dan kelurahan tersebut bertugas untuk mengajar agama di masyarakat di 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, di mana SK-nya setiap tahun dilakukan pembaruan.
 
"Evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kinerja mereka selama ini dan sebagai pertimbangan Pemkab Rejang Lebong untuk melakukan perpanjangan kontrak Tahun 2024," kata dia.

Ia menjelaskan, evaluasi kinerja guru agama desa dan kelurahan ini dilakukan karena ada yang telah lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta ada juga yang mengundurkan diri.
 
"Selain itu kami juga masih menunggu rekomendasi dari 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, serta meminta para guru agama desa dan kelurahan ini melakukan pemberkasan ulang," terangnya.

Menurut dia, sebagai pertimbangan lain pihaknya juga telah meminta laporan dari masing-masing guru agama desa dan kelurahan pada Desember 2023 lalu, namun dari 156 orang ini masih ada yang belum menyerahkannya.
 
"Di satu sisi haknya sudah kami bayarkan, namun di sisi lain kewajibannya tidak dilaksanakan. Ini juga bakal menjadi pertimbangan," tegasnya.

Sementara itu untuk besaran gaji guru agama desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, sebesar Rp 1 juta per bulan dan dibayarkan melalui rekening bank masing-masing.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024