Polisi mengancam dua pemasok narkoba ke artis Ibra Azhari, berinisial ADR (27) dan RIZ (24) dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Senin, mengatakan keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," kata Syahduddi.
Syahduddi mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan serta kemudian berhasil menangkap ADR, (penjual narkotika) dan RIZ (kurir) di Ujung Menteng, Cakung dan Jakarta Timur.
"Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka ADR dan RIZ, penyidik berhasil menyita satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram," kata Syahduddi.
Kemudian, lanjut dia, tiga paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram, satu bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram.
"Lalu satu set alat hisap sabu, kemudian satu unit timbangan digital dengan warna silver, satu pak plastik klip, dua buah korek api gas modifikasi dan satu unit telepon seluler warna biru," kata Syahduddi.
Sebelumnya, polisi tangkap dua pria berinisial ADR dan RIZ yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk artis Ibra Azhari (IBR) dan wanita berinisial NDY.
Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen, Jakarta Timur setelah penangkapan artis IBR dan NDY di Kawasan Tangerang Selatan pada Rabu (3/1) malam.
"ADR dan RIZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IBR, yaitu figur publik yang ditangkap kemarin bersama seorang wanita berinsial NDY," kata Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hamdan Agus saat dikonfirmasi sebelumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024