Jakarta (ANTARA) - Polisi memutuskan untuk merehabilitasi aktor Andrew Andika dan lima temannya yang berinisial VA, YF, AK, FZ dan BL, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu karena mereka masuk kategori adiksi sedang.
"Keputusan ini diambil, setelah kami melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya di Jakarta Barat, Selasa.
Ia menjelaskan, keenam orang tersebut ditangkap berdasarkan aturan yang ada dan setelah itu dilakukan asesmen di BNNP. "Hasilnya itu sehingga ke depan, kami rehab terlebih dulu," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap aktor Andrew Andika terkait sabu
Adapun adiksi sedang, kata Arsya, berarti ketergantungan tersangka narkoba cukup tinggi.
"Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan sehingga nantinya mereka perlu dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu," lanjut Arsya.
Selain itu, keputusan rehabilitasi diambil juga menyusul keenam tersangka baru pertama kali menggunakan narkotika.
"Dari enam orang yang kami amankan ini, ini baru pertama kali mereka tertangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba," kata Arsya.
Baca juga: Ada paket ganja dari Sumatera untuk mahasiswi di Mataram
Sebelumnya, Andrew ditangkap pada sebuah rumah tinggal, di Bogor pada Kamis (26/9) sekira pukul 17.00 WIB, sementara lima tersangka lainnya ditangkap di sebuah hotel Jakarta Selatan pada tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WIB.
Kronologi
Arsya melanjutkan bahwa awalnya Andrew mengajak VA untuk menonton konser di Jakarta Selatan. Saat itu VA sedang bersama temannya pada sebuah hotel di wilayah tersebut.
Setelah menonton konser, Andrew dan lima tersangka lainnya melakukan 'pesta narkoba' di Jakarta Barat.