Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta terhadap 15 siswa-siswi-nya.

Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja di Yogyakarta, Senin, mengatakan telah menerima laporan kasus itu dari pihak sekolah beserta penasihat hukum para orang tua korban.

"Akan kami selidiki dulu bagaimana jalan ceritanya, bagaimana kronologi kasus ini, bisa masuk ranah pidana atau tidak," ujar dia.

Menurut Timbul, pelaporan telah melalui tahap konsultasi sehingga kasus itu nantinya bisa ditindaklanjuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Yogyakarta. "Nanti akan kami sampaikan bagaimana tindak lanjut-nya," ucap dia.

Kuasa hukum pihak pelapor Elna Febi Astuti didampingi kepala sekolah SD yang sekaligus orang tua salah satu korban mengatakan kasus pelecehan seksual itu dialami sebanyak 15 siswa SD, laki-laki dan perempuan sejak Agustus hingga Oktober 2023.

Adapun diduga pelaku merupakan seorang oknum guru mata pelajaran konten kreator di SD setempat berinisial NB (22).

Guru yang baru mengajar sekitar setahun itu telah dinonaktifkan sejak November 2023.

"Cukup berat dinamikanya untuk masuk ke ranah hukum ini. Ada dinamika yang cukup berat, berdampak pada psikologis kepala sekolah yang memperjuangkan kasus ini. Beliau memperjuangkan untuk kasus ini dilaporkan," kata dia.

Menurut dia, anak-anak berusia 11-12 tahun itu mulanya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialami kepada guru lainnya yang kemudian diteruskan ke kepala sekolah untuk diproses lebih lanjut.

Berdasar pengakuan para siswa, kata dia, oknum guru konten kreator tersebut memegang kemaluan siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton adegan film dewasa, hingga mengajari cara "open booking out" (BO) di sebuah aplikasi.

"Ada anak yang pahanya dipegang, diajak nonton video dewasa, diajari memesan open BO via aplikasi. Pelaku ini adalah pengajar mata pelajaran konten kreator. Setelah itu, sekolah menyelidiki. Sekolah memutuskan melaporkan hal ini," tutur dia.

Karena itu, pihaknya melaporkan terduga pelaku atas dugaan melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan kasus pencabulan dengan barang bukti berupa tulisan tangan anak dan keterangan anak-anak. "Nanti akan ditambah visum psikiatrikum," ucap dia.

Menurut Elna, peristiwa itu berdampak pada psikologis anak hingga guru, termasuk kepala sekolah SD yang anaknya sendiri turut menjadi korban dalam kasus itu.

Pemulihan kondisi psikologis para korban saat ini dibantu oleh Rifka Annisa Woman Crisis Centre.

"Kondisi yang kami cemaskan itu, 'circle'-nya biasanya dari korban jadi pelaku. Kami dampingi psikologis sampai lanjut. Ada yang minta jangan laporkan karena takut," kata Elna.

Pewarta: Luqman Hakim

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024