Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan tindakan cepat untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Saya minta temuan ini segera mungkin langsung dibahas hasil temuan-temuan itu, kemudian kalau perlu dikonfirmasi atau mungkin minta penjelasan tambahan kepada pihak tim pemeriksa, tadi mereka menyampaikan mereka terbuka. Saya kira ini sebuah mekanisme yang sangat baik," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Bengkulu, Jumat.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan BPK pada pemerintah daerah merupakan hal biasa, dan juga bentuk kolaborasi dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pemeriksaan kan hal yang biasa, dan ini sudah pemeriksaan rutin, jadi kalau tubuh kita ini check up rutin tahunan, setahun sekali kita selalu check up secara menyeluruh, nah dan biasanya temuan-temuan itu nggak terlalu berbeda juga," kata dia lagi.
Biasanya temuan BPK tersebut, kata Rohidin pula, terkait kelebihan bayar, atau hal-hal yang bersifat administratif yang bisa diselesaikan dengan baik oleh pemerintah daerah.
"Nanti segera dibicarakan dengan pihak ketiga, kalau kelebihan bayar, bagaimana mekanismenya nanti penyelesaiannya, kami targetkan jangan sampai 60 hari (penyelesaiannya)," ujar Rohidin Mersyah pula.
Pada 2023 ini, Pemprov Bengkulu mampu menorehkan catatan sejarah dalam hal pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) keenam kalinya dari BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta jajaran terus berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan oleh BPK RI, agar pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bengkulu terus baik dan transparan.
"Saya katakan, terhadap masing-masing OPD yang ditemukan ada kerugian negara untuk segera dikembalikan dalam tempo 60 hari sejak diserahkan LHP dan kami sudah komitmen hal itu," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024