Bengkulu (Antara) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu membebaskan mantan bupati Seluma Murman Efendi dari segala tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubukresam Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Hakim Ketua Siti Insrah yang memimpin sidang itu pada Rabu (12/8) malam.

Putusan majelis hakim itu cukup mengejutkan sebab sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Murman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Dalam kasus ini mantan kepala dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Bengkulu, Surya Gani yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga diputus bebas setelah sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa.

Putusan terhadap dua orang mantan pejabat daerah itu tidak berlaku terhadap mantan kepala dinas ESDM lainnya, Karyamin yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Sementara Syaiful Anwar Dali yang saat itu menjabat sebagai anggota panitia sembilan yang merupakan tim pembebas lahan divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Khairil Yulian yang saat kasus ini bergulir yakni pada 2007, menjabat sebagai direktur PT Puguk Sakti Permai, divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim terhadap Khairil jauh dari tuntutan jaksa yakni penjara selama delapan tahun.

Usai menerima putusan yang dibacakan hingga malam pukul 21.00 WIB itu, Murman didampingi keluarga dan kerabat langsung mendapat sambutan selamat dari koleganya.

Kuasa Hukum Murman Made Sukiade SH mengatakan putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan yang sesungguhnya suai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Sementara Kepala Seksi Penkum Kejati Bengkulu Deni Zulkarnain mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

"Jelas kasasi, tapi kami akan koordinasi dengan pimpinan dan masih ada waktu tujuh hari," katanya.

Pada 2008, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk pembebasan lahan pabrik semen di wilayah Kabupaten Seluma. Namun, dalam pelaksanaanya diduga terjadi penyalahgunaan sehingga kasus ini diusut oleh Kejati Bengkulu.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015