Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi penggelapan mobil dinas Toyota Fortuner Ketua DPRD setempat.

"Saya sudah layangkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selanjutnya menunggu mereka menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Sugeng Riyanta, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengungkapkan, sebelum ini lembaga itu sudah ke BPKP setempat untuk menyamakan persepsi mengenai kerugian negara yang diakibatkan kasus penggelapan korupsi aset negara berupa mobil dinas itu.

Menurutnya, dalam penyidikan kasus korupsi penggelapan aset negara ini sudah nyata total kerugian negara.

"Hasil penghitungan sementara dari penyidik kejaksaan, kerugian negara sebesar nilai lelang kendaraan itu Rp135 juta," ujarnya pula.

Namun pihaknya tetap melibatkan BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi penggelapan mobil dinas itu.

Penyidikan dalam kasus korupsi ini sudah memasuki tahap dua, yakni penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Selain penyerahan barang bukti mobil, termasuk dokumen-dokumen kendaraan tersebut," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015