Pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP) sebanyak 225 honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunggu verifikasi data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk calon PPPK yang sudah mengisi data daftar riwayat hidup (DRH) nanti akan diverifikasi BKN, baru setelah selesai diusulkan NIP kepada BKN," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Selasa. 

Ia mengatakan, sejauh ini seleksi PPPK di daerah ini sudah sampai pada tahap pengusulan NIK yang berlangsung mulai dari tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024.

Baca juga: Mukomuko antisipasi kantor pemerintah jadi tempat budi daya ganja
 
Sebelumnya, para honorer yang lulus selesai PPPK di daerah ini mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akunnya masing-masing sejak tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
 
Terkait kapan SK PPPK selesai, ia mengatakan, instansinya masih menunggu petunjuk BKN, termasuk pembagian SK PPPK tunggu informasi lebih lanjut dari BKN.
 
Ia mengatakan, formasi PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah tahun 2023 sebanyak 249 formasi, namun yang terisi sebanyak 225 formasi sehingga 24 formasi PPPK di daerah ini kosong karena tidak ada yang melamar.
 
Kemudian, katanya, ada salah satu honorer yang lulus seleksi PPPK yang mengundurkan diri sehingga total yang tidak terisi sebanyak 24 formasi.

Ia menyebutkan, formasi PPPK yang tidak ada pelamar, yakni formasi PPPK untuk kalangan penyandang disabilitas, yang banyak itu formasi kesehatan seperti dokter umum.

Baca juga: Kasus ASN Mukomuko gugat cerai pasangan menurun tahun 2023
 
"Kalau guru ada dua formasi guru seni budaya yang tidak terisi, kemudian formasi teknik ada lima formasi untuk penyandang disabilitas," ujarnya.
 
Bagi honorer yang tidak lulus PPPK tahun 2023, ia mengatakan, status honornya berdasarkan peraturan pemerintah dan Undang-undang ASN terbaru diberikan waktu selama satu tahun, terakhir sampai bulan Desember 2024.
 
Kalau tidak itu, katanya, tunggu kebijakan pemerintah pusat dan pusat tetap mengarahkan kalau memang ingin penataan tenaga honorer dengan pengusulan formasi di tahun 2024.
 
"Kita lihat kemampuan keuangan daerah, soal pengajian cukup gaji di anggaran pusat, sedangkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lain tergantung PAD kita," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024