Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra membenarkan adanya insiden keterlambatan pesawat GA 227 tujuan Surakarta-Jakarta karena masalah teknis.
"Iya, ada masalah teknis tadi pagi," ujar Irfan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Pesawat GA 227 dijadwalkan melakukan pemberangkatan pada pukul 10.00 WIB dari Bandar Udara Internasional Adisumarmo, Surakarta, Jawa Tengah.
Masalah teknis ini, membuat pemberangkatan tersebut terpaksa mundur beberapa jam.
Namun demikian, Irfan memastikan bahwa pesawat GA 227 kini telah diberangkatkan ke Jakarta.
"Sudah boarding kok," katanya.
Irfan memastikan bahwa penumpang GA 227 juga telah mendapatkan kompensasi atas keterlambatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
"Pasti (pemberian kompensasi)," ucap Irfan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management), jika ada keterlambatan pesawat, bahwa maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Adapun beberapa kompensasinya antara lain, keterlambatan 30 menit sampai 60 menit diberi minuman ringan, keterlambatan 61-120 menit, penumpang mendapat minuman dan makanan ringan, keterlambatan 121-180 menit minuman dan makanan berat, serta keterlambatan 181-240 menit mendapat minuman dan makanan ringan dan makanan berat.
Sementara, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Jika ada pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Iya, ada masalah teknis tadi pagi," ujar Irfan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Pesawat GA 227 dijadwalkan melakukan pemberangkatan pada pukul 10.00 WIB dari Bandar Udara Internasional Adisumarmo, Surakarta, Jawa Tengah.
Masalah teknis ini, membuat pemberangkatan tersebut terpaksa mundur beberapa jam.
Namun demikian, Irfan memastikan bahwa pesawat GA 227 kini telah diberangkatkan ke Jakarta.
"Sudah boarding kok," katanya.
Irfan memastikan bahwa penumpang GA 227 juga telah mendapatkan kompensasi atas keterlambatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
"Pasti (pemberian kompensasi)," ucap Irfan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management), jika ada keterlambatan pesawat, bahwa maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Adapun beberapa kompensasinya antara lain, keterlambatan 30 menit sampai 60 menit diberi minuman ringan, keterlambatan 61-120 menit, penumpang mendapat minuman dan makanan ringan, keterlambatan 121-180 menit minuman dan makanan berat, serta keterlambatan 181-240 menit mendapat minuman dan makanan ringan dan makanan berat.
Sementara, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Jika ada pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024