Mukomuko (Antara) -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berupaya mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas Toyota Fortuner.

"Akan segera penyidikan terhadap pelaku lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana dengan para tersangka korupsi penggelapan aset," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Kamis.

Berkas atas nama tersanka AP (mantan Ketua DPRD setempat) dan BM (Sekterais DPRD Kabupaten Mukomuko) telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Rabu (26/8).

Sugeng mengatakan bahwa para tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Mukomuko IY dan para pejabat lain melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan daerah itu sebesar Rp131 juta.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu.

Ia mengungkapkan perbuatan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat negara di daerah itu, yakni dengan cara mengeluarkan kebijakan menghapus aset negara berupa mobil Toyota Fortuner tanpa melalui proses lelang terlebih dahulu.

Mobil dinas yang sudah dihapus dari aset daerah itu, lanjut dia, secara tidak sah dikuasai secara sepihak oleh mantan Ketua DPRD setempat. Sementara itu, mantan pejabat pemerintah setempat di sekretariat DPRD turut membantu penguasaan aset tersebut.

"Saat lelang mobil dinas tidak jadi dilelang, tetapi sudah dihapus dari aset daerah itu," ujarnya.  ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015