Mukomuko (Antara) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan realisasi kegiatan legalisasi aset tanah, lahan, dan bangunan masyarakat di daerah itu mencapai 81 persen.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko Gatot Teja, di Mukomuko, Jumat, mengatakan BPN tahun ini melakukan kegiatan legalisasi aset masyarakat sebanyak 3.400-an bidang dengan rincian rincian program nasional sebanyak 3.162 bidang yang tersebar di 57 desa.

Kemudian, lahan milik Usaha Kecil Menengah (UKM) sebanyak 100 bidang yang tersebar di empat desa, dan sertifikat gratis untuk nelayan sebanyak 138 bidang yang juga tersebar di empat desa di Kabupaten Mukomuko.

Ia mengatakan, pemberian legalisasi aset tanah, lahan, dan bangunan berupa penerbitan sertifikat itu bertujuan agar penerima dapat memanfaatkannya itu untuk agunan di bank.

Sehingga, lanjutnya, dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat nelayan dan pemilik UKM bisa mendapatkan pinjaman modal untuk mengembangkan usaha.

"Nelayan bisa mendapatkan modal untuk membeli alat tangkap. Begitu juga UKM sehingga mereka dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan hak pengelolaan lahan seluas 611 hektare kepada warga transmigrasi Desa Lubuk Talang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Ferry mengatakan harus ada kejelasan status tanah di Kabupaten Mukomuko. Tanah tidak lepas dari kehidupan manusia karenanya tanah juga memberikan pengakuan kepada pengajuan keberadaan kehidupan manusia. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015