Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap warga Desa Lubuk Sanai sedang membawa narkotika golongan satu jenis ganja saat mengendarai sepeda motor di jalan Kopral Alibasa Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Iptu Suprapto di Mukomuko, Rabu, mengatakan satu orang tersangka ini berinisial AM (25) warga Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto.
"Pelaku ini ditangkap ketika mau pergi menggunakan sepeda motor lalu kami hadang, lalu barang kami temukan di celana sebelah kirinya dua paket ganja pada Selasa (30/1)," ujarnya.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat di daerah dan pelaku juga menjadi target operasi (TO) karena melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kemudian pihaknya melakukan pengawasan Selasa (30/1) sekitar pukul jam 10.00 WIB melakukan penyelidikan dan ditindaklanjuti sehingga berhasil mengamankan pelaku sekitar jam 18.40 WIB.
Ia menjelaskan, situasi pada saat penangkapan itu panik dan di situ banyak masyarakat, lalu pelaku dibawa ke polres, dan ketika dilakukan cek urine hasilnya pelaku positif menggunakan ganja.
Terkait dengan status pelaku apakah sebagai pengedar dan pemakai, katanya, pada saat ditangkap barangnya itu sudah ada pada dia baru habis mengambil barangnya.
Untuk itu, katanya, pihaknya akan melakukan pengembangan dulu apakah ganja tersebut dia pakai sendiri atau ganja tersebut dijual kepada yang lain, nanti ada penyelidikan lebih lanjut terkait dengan status pelaku ini.
"Intinya dalam waktu dekat ini kami ke Balai POM guna memastikan ganja dan ke pegadaian menimbang dua paket ganja tersebut," ujarnya.
Selanjutnya polisi menjerat pasal 114 dan pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024