Mukomuko (Antara) - Para karyawan PT Dari Dharma Pratama, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membatalkan niatnya melakukan mogok kerja, setelah perusahaan berjanji membayar bonus mereka pada Oktober 2015.

"Perwakilan karyawan sudah menghadap petinggi perusahaan dan perusahaan berjanji membayar bonus karyawan Oktober 2015," kata Kabid Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Heni Rustika di Mukomuko, Selasa.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Pratama Mandiri (SP2M) PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kecamatan Ipuh mengancam melakukan aksi mogok kerja secara akbar menuntut bonus tahunan yang belum dibayar perusahaan.

Bila sebelumnya karyawan yang mogok kerja hanya sebagian kecil pada 24 Agustus 2015, sekarang aksi yang sama akan dilakukan seluruh karyawan di lahan lain.

Heni mengatakan, meskipun perusahaan sudah berjanji membayar bonus karyawan bulan Oktober, tetapi instansi itu tetap turun untuk mengecek ada atau tidak perjanjian tertulis mengenai pembayaran bonus itu.

"Kalau karyawan batal mogok kerja karena mereka menerima perjanjian pembayar bonus bulan Oktober. Tetapi kita akan pantau karena bisa saja itu alasan manajer perusahaan yang merupakan orang dalam," ujarnya.

Terkait dengan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan karyawan sebelumnya, ia mengatakan pihaknya belum menerima laporan kalau perusahaan ingin memberhentikan karyawan yang mogok kerja tersebut.

Kalau terjadi pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK), katanya, maka perusahaan harus membayar pesangon karyawannya dan kewajiban lain.

"Kalau sudah terjadi PHK, maka kami yang menggurusnya," ujarnya lagi. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015