Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa, menurunkan seluruh alat peraga kampanye calon bupati dan wakil bupati yang masih terpasang di pinggir jalan raya serta fasilitas umum.

Berdasarkan pantauan di Mukomuko, Panwaslu dan sebanyak belasan orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di simpang lampu merah dan stasiun pengisian bahan bakar umum di daerah itu.

"Saat ini sudah memasuki masa kampanye jadi APK diluar KPU tidak boleh lagi terpasang di sepanjang jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini," kata Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Sujarwanto.

Ia mengatakan, penertiban APK ini tidak hanya dilakukan oleh Panwaslu dan Satpol PP, tetapi juga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di desa.

Sebelumnya, pihaknya minta agar tim sukses setiap pasangan cabup dan cawabup sendiri yang menurunkan dan melepaskan APK pasangannya. Karena masih banyak APK yang masih terpasang jadi Panwaslu dan Satpol PP yang menertibkan.

Ia menerangkan, penertiban APK pasangan cabup dan cawabup ini perintah langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Meskipun, katanya, mereka tidak membersihkan sendiri APK cabup dan cawabupnya, tugas Panwaslu mulai dari tingkat kabupaten dan desa yang membersihkan APK pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut.

"Kalau dibiarkan berarti Panwaslu yang membersihkan," ujarnya lagi. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015