PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan libur perdagangan bursa pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Sehingga, terdapat tiga hari libur perdagangan bursa sepanjang bulan Februari, termasuk tanggal 8 dan 9 Februari 2024 yang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur bursa,” ujar Direktur Utama BEI Iman Rachman di Jakarta, Selasa.
Perubahan kalender libur bursa tahun 2024 berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024, perihal tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan ini juga berdasarkan pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,".
Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022;
Iman menjelaskan, perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat ditetapkan kemudian apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI), atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh BI atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu,” ujar Iman.
Dengan total tiga hari libur, sepanjang Februari 2024 akan terdapat 18 hari perdagangan bursa, serta sepanjang tahun 2024 akan ada 239 hari perdagangan bursa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Sehingga, terdapat tiga hari libur perdagangan bursa sepanjang bulan Februari, termasuk tanggal 8 dan 9 Februari 2024 yang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur bursa,” ujar Direktur Utama BEI Iman Rachman di Jakarta, Selasa.
Perubahan kalender libur bursa tahun 2024 berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024, perihal tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan ini juga berdasarkan pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,".
Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022;
Iman menjelaskan, perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2024 dapat ditetapkan kemudian apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI), atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh BI atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu,” ujar Iman.
Dengan total tiga hari libur, sepanjang Februari 2024 akan terdapat 18 hari perdagangan bursa, serta sepanjang tahun 2024 akan ada 239 hari perdagangan bursa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024