Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menilai potensi budi daya lobster di Maluku Utara (Malut) dapat menurun, jika perubahan kebijakan terkait ekspor benih lobster diterapkan.

"Sesuai kajian, kalau stok benih lobster di dalam negeri yang sudah berstatus over exploited akan mengalami kelangkaan dikarenakan maraknya praktek eksploitasi penangkapan benih lobster secara besar-besaran di wilayah pengelolaan perikanan nasional, termasuk di Malut," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim dihubungi dari Ternate, Maluku Utara, Senin.

Di samping itu, kebijakan ini juga berdampak pada menurunnya potensi pendapatan budi daya lobster yang berfokus pada usaha pembenihan dan pembesaran di dalam negeri dan hal ini dipicu oleh adanya kelangkaan benih lobster.

Abdul Halim mengatakan, keran ekspor benih lobster dilonggarkan melalui perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dirinya berharap, pemerintah melakukan koreksi atas kebijakan tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan perizinan usaha di dalamnya yang berorientasi pada perluasan kebun kelapa sawit dan industri pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan memberikan dampak negatif terhadap hajat hidup masyarakat pesisir lintas profesi.

Selain itu juga mengutamakan pengelolaan kawasan konservasi laut berbasis hukum adat dan kearifan tradisional yang telah berlangsung secara turun-temurun dan terbukti mampu menghadirkan kemakmuran bagi masyarakat pesisir di sekitarnya.

Abdul Halim mengusulkan sejumlah ikhtiar perbaikan bangsa dengan mendahulukan pendekatan saintifik di dalam pengelolaan perikanan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) melalui pembaruan data stok ikan dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan secara berkala sehingga pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan berkeadilan dapat dihadirkan.

Kemudian melakukan penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum di laut, khususnya di sejumlah perairan yang kaya sumber daya ikan, seperti perairan Provinsi Maluku Utara yang menjadi bagian dari WPP-NRI 715 dan berbatasan langsung dengan Filipina.

Abdul Halim berharap seyogianya pembangunan bangsa berbasis ekonomi hijau diorientasikan pada kegiatan ekspor produk olahan yang padat karya dan mengandalkan perdagangan antarpulau yang didukung oleh ketersediaan armada pelayaran laut dan biaya logistik yang mudah, reguler, dan terjangkau.

"Dengan memprioritaskan sejumlah ikhtiar perbaikan bangsa sebagaimana telah diutarakan di atas, maka anugerah sumber daya alam yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkeadilan diyakini dapat menghadirkan kemakmuran rakyat tanpa terkecuali dan dengan dibukanya kembali akses penangkapan ikan bagi kapal asing di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyatakan bahwa kebijakan larangan ekspor benur atau benih bening lobster (BBL) bakal membantu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL ini tidak lain untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.

"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkapnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024